Jurtul KIM, Doli Divonis 1 Tahun Penjara
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Emmy Khairani Siregar yang sebelumnya menuntut selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam dakwaan penuntut umum menyebutkan, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika itu saksi Dapot Turnip bersama dengan saksi Denni R Tamba dan saksi Dwi Purwanto (ketiganya anggota Polri Polsek Medan Timur) mendapat informasi bahwa terdakwa ada menjual nomor-nomor tebakan judi KIM.
Sehingga para saksi langsung menuju ke Jalan Setia Jadi Gang Keluarga Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Komentar