Sekilas Info

Jurtul KIM, Doli Divonis 1 Tahun Penjara

Doli dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Emmy Khairani Siregar yang sebelumnya menuntut selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Dalam dakwaan penuntut umum menyebutkan, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika itu saksi Dapot Turnip bersama dengan saksi Denni R Tamba dan saksi Dwi Purwanto (ketiganya anggota Polri Polsek Medan Timur) mendapat informasi bahwa terdakwa ada menjual nomor-nomor tebakan judi KIM.

Sehingga para saksi langsung menuju ke Jalan Setia Jadi Gang Keluarga Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Red24

Baca Juga