Sekilas Info

Jurtul KIM, Doli Divonis 1 Tahun Penjara

Doli dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun imbalan yang di terima oleh pembeli jika nomor tebakannya keluar yakni untuk pembelian Rp1000.- (2 angka) mendapatkan hadiah sebesar Rp.70.000, untuk pembelian Rp. 1000,- (3 angka) mendapatkan hadiah sebesar Rp500.000 dan pembelian Rp1000,- (4 angka) mendapatkan hadiah sebesar Rp2.800.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Red24

Baca Juga