Jurtul KIM, Doli Divonis 1 Tahun Penjara
Sesampainya disana para saksi melihat terdakwa sedang duduk didepan warung, sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Ketika diperiksa ditemukan barang bukti berupa 2 lembar potongan kertas yang berisikan tulisan nomor-nomor tebakan judi KIM, 1 (Satu) unit hand phone merek Samsung, dan uang tunai sebesar Rp33.000.
Setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual judi jenis KIM dengan cara menerima nomor-nomor tebakan judi KIM dari para pemain/pemasang lalu terdakwa mengirimkan nomor-nomor tebakan judi tersebut kepada Manto (DPO) ke Jalan Asrama Glugur Honk Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dan terdakwa medapat upah sebesar 10% dari jumlah uang hasil penjualan judi tersebut, dan terdakwa menjual nomor tebakan judi KIM setiap Senin berturut-turut hingga Minggu.








Komentar