Besok Pengumuman Pembentukan KPPS, Ada Sejumlah Perubahan Syarat
Medan - KPU Kota Medan akan melakukan pengumuman pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 1 Oktober 2020. Ada sejumlah perubahan persyaratan dalam pembentukan KPPS Pilkada lanjutan di tengah pandemi ini.
Anggota KPU Medan Edy Suhartono mengatakan beberapa perubahan dalam persyaratan antara lain syarat usia minimal dan maksimal bagi anggota KPPS.
"Kalau dulu minimal 17 tahun, sekarang 20 tahun dan maksimal 50 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan. Ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Edy dalam bimbingan teknis persiapan pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS, di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu (30/9/20).
Komentar