Sekilas Info

Jelang Pemilu 2024, KPU: Maret 2022, Rekapitulasi PDPB Kota Medan 1.612.166 Pemilih

Kantor KPU Kota Medan.

Medan - KPU Kota Medan menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Maret 2022 berjumlah 1.612.166 pemilih.

“Data pemilih di Kota Medan setiap bulannya memang mengalami pergerakan, hanya saja jika dibandingkan dengan jumlah pemilih di Kota Medan yang sangat besar. Jumlah tanggapan masyarakat yang kami terima masih sangat minim,” ujar Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik saat pembukaan kegiatan rakor di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Kamis (31/3/2022).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Triwulan I bersama Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Kemenkumham, Kodim 0201/Medan, Polrestabes Kota Medan, Polres Pelabuhan  Belawan dan pihak terkait lainnya untuk menerima masukan dan tanggapan terkait proses PDPB Tahun 2022.

“Ini merupakan rakor perdana yang dilaksanakan KPU Kota Medan di Tahun 2022. Sesuai dengan regulasi yang ada, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia diminta untuk melaksanakan rakor secara berkala setiap tiga bulan sekali sebagai forum untuk mendapatkan masukan mengenai PDPB dari instansi terkait atau masyarakat. Dimana PDPB ini akan terus dilakukan hingga masuk masa tahapan Pemilu 2024," kata Agussyah.

Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, menyebutkan sejak Januari, Februari hingga Maret 2022,KPU Kota Medan menerima tanggapan masyarakat berupa pemilih baru sebanyak 23 Pemilih yang terdiri dari 12 pemilih laki-laki dan 11 pemilih perempuan.

Kemudian, 33 pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 12 pemilih laki-laki dan 21 pemilih perempuan; serta 1 pemilih laki-laki yang melakukan perubahan elemen data.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga