Sekilas Info

Jelang Pemilu 2024, KPU: Maret 2022, Rekapitulasi PDPB Kota Medan 1.612.166 Pemilih

Kantor KPU Kota Medan.

Nana menambahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau Pemilihan terakhir.

“Untuk Kota Medan DPT Pilkada 2020 lalu lah yang dimutakhirkan atau diperbaharui selama proses PDPB ini. Dengan cara menambah masyarakat Kota Medan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih seperti sudah berusia 17 tahun atau telah menikah dan pensiunan TNI/Polri menjadi pemilih baru. Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili dari kota Medan, beralih status menjadi TNI/Polri dan beberapa sebab lainnya, serta merubah elemen data pemilih yang keliru,” terangnya.

Untuk itu, kata Nana, KPU Kota Medan sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat, Pemerintah, Partai Politik dan pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan terhadap data pemilih di Kota Medan baik dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Medan atau melalui aplikasi yang telah disediakan KPU Provinsi Sumatera Utara dengan alamat https://sidarlih-sumut.kpu.go.id sehingga data pemilih di Kota Medan nantinya dapat lebih berkualitas dan akurat.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga