Sekilas Info

Kemendagri Minta Kontestan Pilkada Gelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar (kiri)

b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon; dan

c. peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Revisi pada Pasal 88B yakni;

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga