Sekilas Info

Kemendagri Minta Kontestan Pilkada Gelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar (kiri)

Revisi PKPU No 10 Tahun 2020 ini merupakan kesepakatan yang dicapai pemerintah dalam hal ini Kemendagri, DPR (Komisi II DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).

“KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, begitu PKPU tersebut diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan Paslon yang materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi,” ujar Bahtiar mengutip informasi yang disampaikan anggota KPU Hasyim Asy’ari.

Ketentuan dimaksud dalam draf revisi PKPU yakni pada  Pasal 55 berbunyi;

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga