Sekilas Info

Kemendagri Minta Kontestan Pilkada Gelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar (kiri)

(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

a. apabila terdapat 1 (satu) atau beberapa Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan; atau

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga