Sekilas Info

Kemendagri: Setiap Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp1.000

Ilustrasi e-KTP

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan tarif Rp1.000 untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Tarif tersebut akan dikenakan saat lembaga mengakses unsur data kependudukan, seperti NIK, foto wajah hingga pemadanan data.

Tarif yang dibebankan ini kemudian akan dipakai untuk peremajaan perangkat hingga server. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan detail biaya akan dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," katanya yang ditulis Minggu (17/4/2022).

Dikatakan Zudan, kebijakan ini sudah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga dan sangat berharap memahami kondisi serta kebutuhan Dukcapil. Sebab selama ini pemerintah menanggung biaya akses tersebut dengan menggunakan APBN.

"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya," terangnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga