Produk Alkes Tayang di Katalog Belum Jamin Transaksi, Pelaku Usaha Diminta Baca Kebutuhan Pemerintah
JAKARTA, DAILYKLIK.id — Masuknya produk alat kesehatan ke Katalog Elektronik tidak otomatis membuka jalan menuju transaksi dengan pemerintah. Pelaku usaha perlu memahami kebutuhan pengguna, karakteristik pasar, serta mekanisme pengadaan yang berlaku sebelum menentukan strategi menawarkan produknya.
Hal itu mengemuka dalam sharing session Alatan Indonesia bertajuk “Peluang dan Regulasi Pengadaan Alkes: Strategi Penetrasi Pasar Pemerintah” yang digelar secara daring, Senin (28/9/2026).
Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor LKPP sekaligus Tim Perumus Peraturan LKPP Agus Arief Rakhman mengatakan keberadaan produk dalam katalog hanya merupakan salah satu bagian dari proses pengadaan. “Jangan mulai dari produk yang tayang. Mulailah dari kebutuhan pasien, pahami pasar, tentukan strategi, baru klik katalog,” ujar Agus.
Menurut Agus, pelaku usaha perlu memahami bahwa pasar alat kesehatan tidak bersifat seragam. Masing-masing kategori memiliki karakteristik kebutuhan dan proses pengadaan yang berbeda.
Berdasarkan struktur Katalog Elektronik Versi 6 per 28 Agustus 2026, terdapat 33 Kategori I, 289 Kategori II, dan 1.968 Kategori III. Dari jumlah tersebut, rumpun kesehatan mencakup 160 Kategori III.








Komentar