Hakim PT Jakarta Rekomendasikan Kejagung Usut Google dan Korporasi dalam Kasus Chromebook
Jakarta, DAILYKLIK.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap Google dan korporasi rekanan yang diduga menerima keuntungan ilegal dalam perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Rekomendasi tersebut disampaikan bersamaan dengan pembacaan putusan banding perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dalam putusan itu, Nadiem dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Subachran Hardi Mulyono, mengatakan rekomendasi penyidikan diberikan karena sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut belum diperiksa dalam persidangan tingkat pertama.
Pihak yang dimaksud, antara lain, Google serta perusahaan penyedia Chromebook. "Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dipulihkan kembali," kata Subachran dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selain penyidikan terhadap pihak yang diduga menerima keuntungan, majelis hakim juga merekomendasikan Kejaksaan Agung menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).








Komentar