Sekilas Info

Hakim PT Jakarta Rekomendasikan Kejagung Usut Google dan Korporasi dalam Kasus Chromebook

Penelusuran tersebut dikaitkan dengan tindak pidana asal berupa pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan terbukti dalam putusan perkara tersebut.

Majelis hakim juga menyoroti adanya aliran dana sebesar Rp895.097.125 dari PT AKAB kepada PT Gojek. Menurut Subachran, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa dana tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan perkara korupsi.

Hakim juga menyebut adanya peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dan belum dapat dijelaskan asal-usulnya. Peningkatan tersebut disebut terjadi dalam periode yang bersamaan dengan masa jabatan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti kebijakan yang disebut menguntungkan korporasi tertentu dengan nilai mencapai Rp4,87 triliun.

"Dengan kebijakan yang menguntungkan korporasi tertentu sejumlah Rp4.871.469.603.758, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama belum dapat diyakini kebenarannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi," ujar Subachran.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dwi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga