Sekilas Info

Salah Susun HPS dan KAK Bisa Jadi Awal Masalah Pengadaan Pemerintah

JAKARTA, DAILYKLIK.id — Masalah pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa muncul sebelum tender dimulai. Salah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berpotensi menyeret proses pengadaan ke persoalan yang lebih panjang.

Hal itu dibahas dalam webinar nasional yang digelar Alatan Indonesia pada Selasa, 22 September 2026. Webinar bertajuk “Menyusun HPS & KAK Tepat Sasaran: Kunci Pengadaan Efektif & Bebas Masalah” tersebut menghadirkan Agus Arif Rakhman, Pengelola Pengadaan Ahli Madya dan Probity Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Agus mengatakan KAK dan HPS memang merupakan dokumen berbeda. Namun, keduanya saling terkait dalam menentukan keberhasilan pengadaan.

KAK, menurut dia, harus menjelaskan kebutuhan dan kualitas output yang hendak diperoleh. HPS kemudian digunakan untuk menguji kewajaran harga pasar atas kebutuhan tersebut. “Tender bukan ruang operasi darurat untuk menyelamatkan desain paket pengadaan yang sudah cacat sejak tahap perencanaan,” ujar Agus dalam webinar itu.

Karena itu, kesalahan pada tahap perencanaan dapat menjalar ke tahap berikutnya. Spesifikasi yang terlalu sempit, misalnya, dapat membatasi persaingan. Dampaknya bisa merembet pada sulitnya menguji kewajaran HPS hingga munculnya persoalan dalam pelaksanaan kontrak.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga