Sekilas Info

MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Diminta Segera Implementasikan Putusan

Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Prima Surbakti

JAKARTA, DAILYKLIK.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2024 menegaskan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan dasar. Pemerintah pusat dan daerah diminta segera menerjemahkan putusan tersebut ke dalam kebijakan yang terukur agar pendidikan dasar wajib dapat diakses tanpa membebani peserta didik dengan biaya pendidikan.

Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Prima Surbakti, mengatakan putusan MK harus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal itu disampaikan Prima dalam wawancara melalui WhatsApp dengan Jurnalis DailyKlik.id, Selasa, 18 Agustus 2026.

“Putusan MK menegaskan kembali bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara dan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, institusi pendidikan dan lembaga lainnya sebagai pelaksana teknis pendidikan, harus taat dan menjalankan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta,” kata Prima.

Menurut dia, putusan tersebut juga mencerminkan prinsip keadilan dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan dasar gratis dinilai dapat memperluas akses bagi anak dari keluarga berpenghasilan rendah, termasuk mereka yang memilih bersekolah di lembaga pendidikan swasta. “Putusan MK memiliki asas keadilan. Siswa dengan keluarga ekonomi bawah bisa dan lanjut di sekolah swasta yang berkualitas dan negara hadir untuk ini,” ujarnya.

Prima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan konstitusi. “Bila tidak dijalankan, melanggar prinsip ketatanegaraan dan mendelegitimasi lembaga negara,” kata dia.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dandy Sihotang
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dandy Sihotang

Baca Juga