Sekilas Info

Pakar Hukum Minta Kejagung Awasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penanganan Perkara Korupsi

MEDAN, DAILYKLIK.id – Pakar hukum perundang-undangan dan pidana, Ali Yusran Gea, meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum jaksa dan kepala kejaksaan negeri dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam keterangan persnya, Ali Yusran Gea mengatakan penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan asas legalitas. Menurut dia, proses penegakan hukum juga harus menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas praduga tak bersalah.

Ia menilai potensi penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan upaya paksa secara tidak semestinya oleh aparat penegak hukum dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu. Karena itu, Ali meminta Kejaksaan Agung bersama seluruh kejaksaan tinggi memperkuat pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas para jaksa di daerah.

Menurut Ali, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, tetapi juga kejaksaan tinggi di setiap wilayah serta masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol publik. Ia berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah praktik yang dinilai menyimpang dalam penanganan perkara korupsi.

Ali juga menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias yang ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum dalam perkara tersebut meskipun, menurut keterangannya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ditemukan permasalahan. Ia menilai proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari Kejaksaan Agung.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga