Pakar Hukum Minta Kejagung Awasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penanganan Perkara Korupsi
Menurut Ali, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk mengendalikan kebijakan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalitas.
Hingga keterangan pers ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun Kejaksaan Agung terkait pernyataan Ali Yusran Gea. Tuduhan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang menyampaikan pernyataan dan belum terbukti melalui proses hukum.
Selanjutnya 1 2








Komentar