Sekilas Info

28 Izin Perusahaan Dicabut dan Dialihkan ke Danantara, LBH Medan: “Ini Hanya Ganti Baju”

DAILYKLIK.ID, Medan - Bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 24 November 2025 masih meninggalkan luka mendalam. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal, harta benda, serta anggota keluarga. Trauma masih dirasakan para korban, sementara proses pemulihan berjalan lamban.

LBH Medan menilai bencana ini tidak sepenuhnya disebabkan faktor alam. Aktivitas sejumlah perusahaan di sektor pemanfaatan kehutanan dan non-kehutanan disebut telah merusak ekologi dan menjadi penyebab utama banjir bandang serta tanah longsor yang menewaskan lebih dari 1.200 orang.

Setelah audit Satgas PKH pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan tersebut. Izin yang dicabut mencakup PBPH, IUP tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi di Sumatera.

Namun pencabutan izin itu dianggap hanya sebatas formalitas. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai pemerintah tidak serius menindak perusahaan-perusahaan tersebut.

“Pencabutan izin ini hanya seremonial. Faktanya, banyak perusahaan masih beroperasi di lapangan,” ujar Irvan. “Ini menunjukkan bahwa negara gagal memastikan keselamatan rakyat sebagai prioritas.”

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: DK
Editor: Dedy Hu
Photographer: DOkumen Dailyklik

Baca Juga