28 Izin Perusahaan Dicabut dan Dialihkan ke Danantara, LBH Medan: “Ini Hanya Ganti Baju”
Kecurigaan LBH Medan semakin menguat setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada 26 Januari 2026 menyebut bahwa aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan dialihkan pengelolaannya ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menurut Irvan, langkah itu memperjelas bahwa pencabutan izin bukan dimaksudkan untuk menyelamatkan lingkungan. “Ini bukan penghentian kegiatan perusahaan. Ini hanya ‘ganti baju’. Kepemilikan dan penguasaan yang berubah, bukan perilakunya,” tegasnya.
LBH Medan menilai tindakan pemerintah ini bertentangan dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Irvan menegaskan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak-hak korban, bukan mengambil alih pengelolaan perusahaan.
“Alih-alih memulihkan lingkungan, pemerintah justru memanfaatkan momentum bencana ini untuk mengakuisisi perusahaan. Ini bentuk pengingkaran kewajiban negara,” kata Irvan.
Selain itu, LBH Medan menyoroti belum adanya sanksi pidana maupun perdata terhadap perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya. Meski Kementerian Lingkungan Hidup telah menggugat enam perusahaan, Irvan menilai langkah itu belum cukup. “Pemerintah seolah ingin terlihat bekerja, padahal ini seperti upaya cuci tangan. Tidak ada langkah tegas yang benar-benar menyentuh akar masalah,” ujarnya.







Komentar