Sekilas Info

Ada Apa dengan Kejari Pasaman? Kasus Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa 2022 Resmi Dihentikan

Dailyklik.id, Pasaman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menghentikan penyidikan dugaan korupsi dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Keputusan ini diambil karena tidak ditemukan pelanggaran hukum maupun kerugian negara.

Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menjelaskan, dana donasi yang terkumpul hingga Desember 2022 mencapai Rp2 miliar lebih. Hingga Januari 2025, uang yang masih tersisa di rekening sebesar Rp1,5 miliar lebih, ditambah bunga bank sekitar Rp2–2,5 juta per bulan.

Dari catatan rekening, dana yang sudah digunakan sekitar Rp590 juta, ditambah dana iuran Korpri Rp157 juta. Jadi total yang sudah dipakai Rp747 juta. Semua penggunaan dana itu, kata Sobeng, sudah sesuai dengan peruntukannya dan dibuktikan lewat dokumen serta pemeriksaan langsung ke toko-toko penyedia barang.

“Tim penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi dan meneliti semua bukti. Hasilnya, penggunaan dana sesuai aturan, tidak ada pelanggaran,” jelas Sobeng, Rabu (25/9/2025).

Setelah hasil penyidikan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, diputuskan bahwa kasus ini dihentikan. Kejari Pasaman pun resmi mengeluarkan surat penghentian penyidikan pada 12 September 2025.

Dengan begitu, kasus dugaan korupsi dana donasi gempa Pasaman 2022 dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga