Sekilas Info

Kades Cikahuripan Terseret Korupsi Dana Desa Rp350 Juta, Skandal Makin Panas di Sukabumi

Dailyklik.id, Sukabumi – Skandal korupsi Dana Desa di Cikahuripan, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, makin melebar. Setelah Sekretaris Desa lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran Kepala Desa berinisial UM ikut terseret dalam penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp350 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membeberkan temuan tersebut, Kamis (11/9/2025). Menurut Agus, dari hasil penyelidikan dan persidangan, jelas terlihat peran sang kades dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara itu.

“Dalam pengembangan perkara, Kades Cikahuripan terbukti ikut dalam penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp350 juta,” ujarnya.

Kini UM sudah dititipkan di Rutan Kebon Waru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman hingga empat tahun penjara sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diselewengkan oleh aparatnya sendiri. Warga berharap kejaksaan menuntaskan perkara ini hingga tuntas agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa bisa pulih. (*)

Penulis: M Idris Andriansyah
Editor: Dedy Hu
Photographer: M Idris Andriansyah

Baca Juga