Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Mandrajaya Diperiksa Kejaksaan

dailyklik.id, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, berinisial AAH. Laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2020 hingga 2023 menjadi pemicu terbukanya kasus ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyimpangan anggaran sudah dilaporkan sejak tahun 2022/2023 oleh warga yang geram atas sejumlah kejanggalan. Tak hanya ke kejaksaan, laporan serupa juga telah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Hasil pemeriksaan inspektorat bahkan mengarah pada adanya tuntutan ganti rugi (TGR).
“Iya, laporannya sudah kami terima. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2020 hingga 2023 saat ini dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, Senin (16/6/2025).
Meski belum dapat membeberkan secara rinci pos anggaran yang diduga diselewengkan, Agus menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. “Tunggu saja, nanti perkembangan kasusnya pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Nama AAH sebelumnya juga sempat mencuat dalam sejumlah laporan lainnya. Pada Mei 2023, puluhan warga Desa Mandrajaya pernah melaporkannya atas dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2023, AAH kembali dilaporkan oleh Kelompok Tani atas pungutan uang untuk pengadaan bantuan 16 unit hand traktor.
Rangkaian laporan ini semakin mempertegas tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Komentar