Mega Proyek Gedung DPRD Alor Disorot: Dua Tersangka Korupsi Ditetapkan, Kejari Alor Isyaratkan Tambahan Tersangka
Dailyklik.id, KALABAHI – Kejaksaan Negeri Alor resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan Gedung DPRD Alor tahun anggaran 2022. Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (15/7/2025), Kejari Alor menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Kepala Kejari Alor, Nurrochmad Achmad, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka berinisial HS dan OD dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Alor menemukan bukti yang cukup kuat.
“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Nurrochmad.
Diketahui, HS merupakan kontraktor pelaksana dari PT Citra Putra Laterang, sementara OD adalah staf administrasi perusahaan. Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam pemeriksaan, HS menjawab 13 pertanyaan dari penyidik, sementara OD menjawab 11 pertanyaan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dua unit handphone milik masing-masing tersangka berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Alor Nomor Print-126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.








Komentar