Sekilas Info

Penolakan Perpanjangan HGU, PT Nafasindo Tegaskan Telah Penuhi Kewajiban Kemitraan dengan Masyarakat

Senior Manajer PT Nafasindo, Malik Rusydi

DAILYKLIK.ID, Aceh Singkil- Penolakan terhadap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Nafasindo dinilai tidak berdasar oleh Senior Manajer Operasional perusahaan tersebut, Malik Rusydi.

Ia menjelaskan, dalam proses perpanjangan HGU, perusahaan telah memenuhi kewajiban terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) melalui pola kemitraan dengan masyarakat.

Malik menjelaskan, pengurusan pola kemitraan melibatkan berbagai mekanisme yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, termasuk tim yang melibatkan sejumlah dinas terkait.

"Proses pola kemitraan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Ada mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tim yang dibentuk oleh Pemkab Aceh Singkil," ungkapnya dalam keterangan yang diberikan pada Jumat (21/2).

Lebih lanjut, Malik menjelaskan, proses ini juga melibatkan rekomendasi dari tingkat desa dan kecamatan untuk calon petani dan calon lahan (CPCL), yang kemudian diverifikasi oleh tim Pemkab setempat.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Fandi Perdana
Editor: Dedy Hu
Photographer: Fandi Perdana

Baca Juga