PT Nafasindo Jelaskan Soal Tuntutan Lahan Plasma 30 Persen di Aceh Singkil

DAILYKLIK.ID, Aceh Singkil – PT Nafasindo memberikan penjelasan terkait tuntutan masyarakat Kecamatan Kuta Baharu yang meminta realisasi lahan plasma 30 persen. Senior Manager PT Nafasindo, Malik menjelaskan, perusahaan belum menemukan aturan yang mewajibkan pembagian lahan plasma sebesar 30 persen.
“Kami belum mengetahui adanya aturan yang mengatur kewajiban lahan plasma 30 persen. Tapi, kami sudah menjalankan pola kemitraan sebesar 20 persen sejak masa Pj Bupati Martunis,” kata Malik pada Rabu (5/2/2024).
Malik menambahkan, program kemitraan ini sudah berjalan sejak 2022 dengan melibatkan tiga kelompok tani kelapa sawit di Aceh Singkil, diantaranya: Kelompok Tani Bukit Jaya di Kecamatan Gunung Meriah, Kelompok Tani Serasi Bersama di Kecamatan Kuta Baharu dan Kelompok Tani Miftakhul Annisa.
Sebelumnya, warga Kecamatan Kuta Baharu menggelar aksi damai, meminta PT Nafasindo memenuhi komitmen mereka terkait pembagian lahan plasma 30 persen. Warga merasa perusahaan belum sepenuhnya menepati janji tersebut. (*)
Komentar