Sekilas Info

Penolakan Perpanjangan HGU, PT Nafasindo Tegaskan Telah Penuhi Kewajiban Kemitraan dengan Masyarakat

Senior Manajer PT Nafasindo, Malik Rusydi

Proses ini diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun untuk diterbitkannya SK Bupati dan MoU antara perusahaan dengan tiga kelompok tani (Koptan) di tiga kecamatan.

Tiga kecamatan yang terlibat dalam kemitraan ini adalah Kuta Baharu, Singkohor, dan Gunung Meriah. Di Kuta Baharu, kelompok tani yang terlibat bernama "Serasi Bersama" dengan luas lahan 112,19 hektare, di Singkohor terdapat Koperasi Miftakhul Annisa dengan luas lahan 193,44 hektare, serta di Gunung Meriah terdapat Koptan Bukit Jaya dengan luas lahan 355,85 hektare.

Dengan total luas lahan mencapai 661,48 hektare dan 398 anggota, kemitraan ini sudah melebihi 20 persen dari kewajiban alokasi lahan untuk masyarakat dalam rangka perpanjangan HGU.

Malik juga menanggapi pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terkait permasalahan ini. Menurut Malik, maksud baik Gubernur Aceh untuk melindungi dan menjaga iklim investasi di Aceh patut dihargai.

"Gubernur Aceh ingin memastikan bahwa investasi di Aceh berjalan dengan baik, dan dalam perusahaan ini, banyak masyarakat Aceh yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Fandi Perdana
Editor: Dedy Hu
Photographer: Fandi Perdana

Baca Juga