Sekilas Info

Penolakan Perpanjangan HGU, PT Nafasindo Tegaskan Telah Penuhi Kewajiban Kemitraan dengan Masyarakat

Senior Manajer PT Nafasindo, Malik Rusydi

Lebih lanjut, ia menambahkan, perusahaan PT Nafasindo tetap membuka peluang untuk kemitraan dengan petani sawit di Aceh Singkil, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Malik juga menegaskan, tindakan perusahaan telah mengikuti regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bidang pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021 terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2024, warga Kecamatan Kota Baharu Aceh Singkil yang dipimpin oleh Ustadz Rabudin menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan HGU PT Nafasindo.

Mereka menuntut agar perusahaan memenuhi kewajiban alokasi 20 persen dari total lahan HGU seluas 3.007 hektare kepada masyarakat dalam bentuk lahan plasma sebelum perpanjangan izin HGU diberikan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Fandi Perdana
Editor: Dedy Hu
Photographer: Fandi Perdana

Baca Juga