Polisi Jerat Tante Penyiksa Keponakan di Nias Selatan dengan Pasal Berlapis
Dailyklik.id, NIAS SELATAN - Polisi menjerat pelaku penyiksaan anak di Nias Selatan, Sumut, dengan lebih dari satu pasal UU Nomor 35 Tahun 2014. Total ancaman hukuman tante yang tega menyiksa keponakannya itu mencapai 11 tahun tahun penjara.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Jumat (31/1).
Dia menjelaskan, pihaknya telah menangkap seorang wanita terduga pelaku penyiksaan anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau. Setelah ditangkap, wanita itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka tidak lain merupakan tante korban sendiri, berinisial D, dan masih berusia 18 tahun. Belum diungkapkan AKBP Ferry motif penyiksaan itu dilakukan tersangka.








Komentar