Sekilas Info

Mantan Kajari Buleleng FR Tersangka Korupsi

Ilustrasi | suap

Jakarta - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Buleleng Fahrur Rozi (FR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

[RALAT: Sebelumnya di sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labupaten Buleleng Fahrur Rozi (FR), kami meralat sehingga yang benar FR adalah Mantan Kajari Buleleng. Atas pemakluman pembaca redaksi menyampaikan terima kasih]

Penetapan status tersangka terhadap Fahrur Rozi dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), FR disangka telah menerima suap senilai Rp 24,5 miliar dari kalangan pengusaha.

"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap FR selaku Pegawai Negeri Sipil," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023, yang dikutip dailyklik dari laman Tempo.co.

Baca juga: Catat Sejarah! Publik Konsisten Percaya Penegakan Hukum kepada Kejagung

Tidak hanya FR, lanjut Ketut, Kejagung juga turut menetapkan Dirut CV Aneka Ilmu berinisial S sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kejagung juga langsung menahan S.

"Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku ASN (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500," kata Ketut Sumedana, dikutip dari laman Tempo.co.

Modus pinjam modal

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga