Sekilas Info

Mantan Kajari Buleleng FR Tersangka Korupsi

Ilustrasi | suap

Adapun modus yang digunakan, kata Ketut, tersangka FR dalam kasus ini awalnya memberikan pinjaman modal usaha dalam kurun waktu tahun 2006 hingga 2014 dengan total modal sebesar Rp13,5 miliar kepada CV Aneka Ilmu.

Bahwa pinjaman modal tersebut, ujar Ketut, diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada FR.

Baca juga: Menteri Jokowi asal NTT Dipanggil Penyidik Kejagung Terkait Kasus BTS 4G

Setelah memberikan pinjaman modal itu, kata Ketut, FR kemudian menawarkan buku-buku terbitan CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai menggunakan DAK ataupun dana BOS kepada pihak dinas terkait di pemda setempat, pihak pemerintahan desa, serta pihak terkait lainnya.

Lalu pada 2018 saat FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, FR mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu untuk melancarkan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di kabupaten itu.

"Saat tersangka S hendak mengembalikan uang pinjaman tersebut, tersangka FR menolak dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus," lanjut Ketut.

"Dengan adanya peran tersangka FR tersebut telah menguntungkan tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang," papar Kapuspenkum Kejagung.

Baca juga: Demi Kepastian Hukum, PLN dan Kejagung Teken MoU

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga