Sekilas Info

Mantan Kajari Buleleng FR Tersangka Korupsi

Ilustrasi | suap

Perbuatan tersangka FR, sebut Ketut, telah menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas tersangka FR selaku Jaksa, sebab penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.

Tim Penyidik pun akhirnya menetapkan FR dengan sangkaan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, tersangka S dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Laporan MPTTI Terhadap Profesor Asmuni Mulai Diproses Penyidik

Untuk menanggung perbuatannya, saat ini tersangka FR dan S telah dilakukan penahanan, masing masing FR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai sejak 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023 yang aoan datang.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga