Mantan Kajari Buleleng FR Tersangka Korupsi
Perbuatan tersangka FR, sebut Ketut, telah menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas tersangka FR selaku Jaksa, sebab penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.
Tim Penyidik pun akhirnya menetapkan FR dengan sangkaan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, tersangka S dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Laporan MPTTI Terhadap Profesor Asmuni Mulai Diproses Penyidik
Untuk menanggung perbuatannya, saat ini tersangka FR dan S telah dilakukan penahanan, masing masing FR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai sejak 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023 yang aoan datang.








Komentar