Sekilas Info

Kekerasan terhadap Wartawan, LBH Medan Minta Polisi Segera Ungkap Aktor Pemukulan

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada Polisi agar segera mengungkap aktor pemukulan wartawan salah satu televisi swasta nasional yang diduga dilakukan pihak PTPN II.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan LBH Medan juga sangat menyayangkan adanya aksi pengeroyokan itu, padahal korban saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dengan pihak PTPN II.

“Jelas ini adalah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II, maka sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor dibalik pemukulan secara brutal itu,” jelas Irvan dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

Bahkan, lanjut Irvan, dugaan kekerasan terhadap wartawan itu merupakan serangan terhadap kerja-kerja pers dan membunuh demokrasi.

Irvan juga meyayangkan sikap Humas PTPN II yang diduga menyatakan bahwa korban Asmar Benny Haspi tidak menggunakan id card saat berada di lokasi, sebab secara nyata bahwa korban membantah atas sikap yang dilontarkan pihak PTPN II.

Baca juga: Meliput Penggusuran Lahan di Deli Serdang, Wartawan Dianiaya Sekelompok Orang

“Tentunya sikap Humas PTPN II sudah membuat keriuhan suasana di dalam pemberitaan yang dilontarkan oleh juru bicara perusahaan BUMN ini. Bukan mengkambinghitamkan korban dengan sikap pernyataan tersebut,” ujar Irvan.

Menurut Irvan, didalam pasal 4 undang-undang Pers No 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga