Sekilas Info

Kekerasan terhadap Wartawan, LBH Medan Minta Polisi Segera Ungkap Aktor Pemukulan

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

“Maka Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak, maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya wartawan TVOne Benny,” ucap Irvan.

Untuk itu, sambung Irvan, diduga para pelaku penganiaya wartawan harus dijerat pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Sebab tindakan tersebut jelas telah melanggar konstitusi. Maka LBH Medan meminta dan mendesak pihak kepolisian agar kasus ini segera diusut hingga tuntas,” ungkapnya.

Sebelumnya, diduga seorang wartawan televisi bertugas di wilayah Kabupaten Deli Serdang Asmar Beni Haspy diduga dikeroyok sekelompok orang pada Kamis (24/3/2022) saat meliput eksekusi lahan di Dusun V Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan muka serta bibir pecah. Korban telah resmi melaporkan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga