Sekilas Info

Kasasi PHI mantan Kontributor TVRI Teregistrasi di MA, LBH Medan Yakin Dikabulkan

Irvan Syahputra SH MH, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Medan - Mahkamah Agung (MA) RI kini telah menerima permohonon Kasasi Devis Abuimau Karmoy yang merupakan mantan kontributor TVRI atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 26 Januari 2021.

Perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang dimohonkan pemeriksaan Kasasi kepada Mahkamah itu, terkait gugatan mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumatera Utara Devis Abuimau Karmoy terhadap Kepala Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumatera Utara sebagai Tergugat.

"Terkait sidang putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan antara saudara Devis Abuimau Karmoy sebagai mantan Kontributor TVRI Sumut yang diduga di-PHK sepihak oleh pihak TVRI Sumut saat ini sudah teregistrasi di Mahkamah Agung RI, untuk dilakukan pemeriksaan Kasasi," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra SH MH kepada dailyklik saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

"Dan kami LBH Medan sebagai Kuasa Hukum insyaallah meyakini Mahkamah Agung RI akan mengabulkan Kasasi saudara Devis," kata Irvan.

Irvan menyebut, LBH Medan telah menerima surat perihal Pemberitahuan Penerimaan Berkas dan Nomor Registrasi Perkara Kasasi PHI dari MA yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, yang tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada LBH sebagai Kuasa Hukum.

"Surat dengan Nomor 1331/Reg.PHI/IX/1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tertanggal 30 September 2021 itu ditanda tangani Atas Nama Mahkama Agung Republik Indonesia Panitera Muda Perdata Khusus Dr H Haswandi SH, SE, M.Hum MM," jelasnya.

Baca juga: Ditolak PHI Medan, Eks Kontributor TVRI Sumut Ajukan Kasasi ke Mahkama Agung

Baca juga: Babak Baru Gugatan Kontributor TVRI, LBH Medan Sebut Ini Pertama di Indonesia

Mengutip isi surat pemberitahuan Kasasi perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang dimohonkan mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumtera Utara Devis Abuimau Karmoy lewat LBH Medan sebagai Kuasa Hukumnya itu, telah teregitrasi di MA.

"Bahwa perkara tersebut telah didaftar dengan Nomor Registrasi 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021," tulis Mahkama Agung dalam surat pemberitahuan tersebut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga