Sekilas Info

Kasasi PHI mantan Kontributor TVRI Teregistrasi di MA, LBH Medan Yakin Dikabulkan

Irvan Syahputra SH MH, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Sebelumnya, LBH Medan sebagai Kuasa Hukum Devis Abuimau Karmoy (Penggugat) mengajukan Kasasi kepada Mahkama Agung lantaran Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang Putusan gugatan kliennya, Selasa (26/1/2021) lalu dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan.

Dalam amar putusan, kata Irvan Syahputra, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata berpendapat bahwa hubungan kerja antara pihak TVRI Stasiun Sumut dengan Devis Abuimau Karmoy Tidak Pernah Berakhir dan Tetap Berjalan sebagaimana mestinya.

Atas putusan tersebut LBH Medan merasa penting mengajukan Kasasi ke MA. Kuasa Hukum Penggugat itu berpendapat bahwa Kliennya Devis Abuimau Karmoy telah bekerja sebagai Kontributor Berita pada TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017.

Kemudian kliennya di berhentikan secara sepihak oleh TVRI Sumut pada 20 Desember 2017 tanpa mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.

Sehingga LBH berpendapat bahwa perlunya dilakukan Kasasi ke Mahkama Agung guna mendapatkan putusan yang adil dan berkepastian hukum.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga