Sekilas Info

Bedah Buku Actio Pauliana, Fridolin Siahaan Mengingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Kreditor dalam Kepailitan

Pentingnya isu tersebut tercermin dari kehadiran sekitar 150 peserta dalam kegiatan bedah buku. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pengusaha, advokat, kurator, akuntan publik, notaris hingga mahasiswa.

Kehadiran lintas profesi itu memperlihatkan bahwa kepailitan bukan hanya urusan para praktisi hukum. Dunia usaha, profesi pendukung, dan kalangan akademisi juga memiliki kepentingan terhadap pemahaman yang benar mengenai mekanisme kepailitan dan perlindungan hak kreditor.

Penulisan buku ini mendapat dukungan dari Paguyuban Advokat dan Kurator (PAKAR). Dukungan tersebut turut mengiringi upaya memperluas pemahaman mengenai fungsi Actio Pauliana, sekaligus mendorong perhatian terhadap nilai boedel pailit dalam proses penyelesaian perkara kepailitan.

Diskusi dipandu oleh Dr. Herdi Munthe, S.H., M.H., dengan menghadirkan tiga pemateri, yakni Syafriadi Lubis, S.T., M.Si., M.H.; Dr. Deni A. Purba, S.H., LL.M., MCIArb; serta Dr. Robert Kie, S.H., M.H.

Melalui pemaparan dan diskusi tersebut, Actio Pauliana menjadi pintu masuk untuk memahami lebih jauh hubungan antara tindakan hukum debitor, keberadaan harta pailit, dan kepentingan kreditor yang harus memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menjaga Integritas, Bukan Sekadar Menyelesaikan Utang

Dalam perspektif yang lebih luas, kepailitan menguji bagaimana hukum bekerja ketika kepentingan para pihak berhadapan dengan keterbatasan aset debitor. Pada situasi seperti ini, perlindungan kreditor membutuhkan mekanisme yang tidak hanya memberikan kepastian prosedural, tetapi juga membuka ruang bagi pengujian terhadap tindakan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan mereka.

Actio Pauliana menjadi salah satu instrumen untuk menjawab persoalan tersebut. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan pembuktian yang berlaku. Tidak setiap transaksi sebelum kepailitan otomatis dapat dibatalkan; penilaiannya bergantung pada fakta perkara dan ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, pemahaman yang memadai mengenai instrumen ini penting bagi advokat, kurator, pelaku usaha, dan profesi lain yang terlibat dalam proses kepailitan. Pemahaman tersebut dapat membantu para pemangku kepentingan mengenali persoalan hukum secara lebih cermat serta menempatkan perlindungan hak kreditor dalam kerangka proses yang adil.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Deddi Hu
Photographer: Dok.pribadi/Ist

Baca Juga