Advokat Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI ke Polresta Tangerang
Tulus mengatakan langkah pelaporan juga berkaitan dengan perlindungan kebebasan menjalankan ibadah. Menurut dia, persoalan pembubaran kegiatan ibadah perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas agar hak beribadah setiap warga tetap terlindungi.
“Kalau ini terus kita biarkan, ini bisa terjadi kepada saudara kita yang beragama Muslim. Ini bisa terjadi kepada saudara kita yang beribadah di vihara ataupun di tempat peribadatan-peribadatan lainnya,” katanya.
Ia mengajak masyarakat menjaga kebhinekaan dan keberagaman serta tidak membiarkan tindakan yang dapat mengganggu kebebasan warga menjalankan ibadah.
Dengan diterimanya laporan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Polresta Tangerang. Proses penyelidikan akan menentukan apakah dugaan dalam laporan memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.








Komentar