Advokat Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI ke Polresta Tangerang
Pemerintah daerah juga disebut akan membantu menyediakan tempat sementara bagi jemaat GKPI untuk beribadah sembari proses administrasi terkait tempat ibadah berjalan.
Tulus mengatakan kesepakatan damai di tingkat masyarakat tetap perlu dihormati. Namun, menurut dia, kesepakatan tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila penyelidikan kepolisian menemukan unsur tindak pidana. “Proses perdamaian di tengah masyarakat telah terjadi, itu bagus. Tapi tanggung jawab pidananya tidak boleh gugur,” ujar Tulus.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Tulus sebagai pelapor. Ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Sebelumnya, video pembubaran ibadah jemaat GKPI di Rajeg beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah warga mendatangi lokasi ketika jemaat sedang beribadah. Salah seorang warga terlihat membawa senjata tajam dan meminta kegiatan dihentikan.
Kapolresta Tangerang sebelumnya menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah dan kedua pihak sepakat berdamai. Kepolisian juga menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Rajeg kondusif serta meminta seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dicapai.








Komentar