Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK 2023 ke PTUN Medan
MEDAN, DAILYKLIK.id — Sejumlah guru honorer Kabupaten Langkat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023.
Permohonan eksekusi tersebut diajukan atas putusan perkara Nomor 30/G/2024/PTUN MDN yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan melalui putusan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN dan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 345 K/TUN/2025.
LBH Medan menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat.
Dalam putusan tingkat pertama, PTUN Medan antara lain membatalkan Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023.
Majelis juga mewajibkan Pemerintah Kabupaten Langkat mencabut pengumuman tersebut dan mengumumkan kembali hasil kelulusan seleksi PPPK Guru 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT).