Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK 2023 ke PTUN Medan
Perkara tersebut juga berkaitan dengan kasus pidana korupsi dalam proses seleksi PPPK Langkat 2023. LBH Medan menyebut sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara tersebut, di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih.
Setelah mengajukan eksekusi, LBH Medan mendesak Bupati Langkat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
LBH Medan juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat membatalkan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru dan tenaga kependidikan tahun 2023 serta mengumumkan kembali hasil kelulusan berdasarkan nilai CAT.
"LBH Medan meminta Bupati Langkat segera melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi," demikian keterangan LBH Medan dalam rilisnya, Senin (7/9/2026).








Komentar