Sekilas Info

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK 2023 ke PTUN Medan

Putusan itu dijatuhkan PTUN Medan pada 26 September 2024. Bupati Langkat kemudian mengajukan banding, tetapi PTTUN Medan pada 10 Januari 2025 menguatkan putusan PTUN Medan.

Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, berdasarkan keterangan LBH Medan, Mahkamah Agung menolak kasasi Bupati Langkat melalui Putusan Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.

LBH Medan menyebut perkara tersebut bermula dari keberatan para guru honorer terhadap hasil seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023. Menurut LBH Medan, terdapat peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau memperoleh nilai tinggi dalam ujian CAT tetapi dinyatakan tidak lulus.

Dalam prosesnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga disebut menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi, khususnya terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Selain melalui jalur hukum, para guru sebelumnya menempuh sejumlah upaya nonlitigasi dengan menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat serta sejumlah lembaga pemerintah dan negara.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga