BAKUMSU Catat 116 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut, 54 Persen Melibatkan Aktor Negara
Sementara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, BAKUMSU meminta perlindungan bagi korban, saksi, jurnalis dan pembela HAM yang menghadapi dugaan kriminalisasi, intimidasi maupun ancaman keselamatan.
BAKUMSU menyatakan catatan tersebut merupakan hasil pemantauan dan pendampingan yang dilakukan sepanjang semester pertama 2026. Berbagai dugaan pelanggaran yang disebut dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan mekanisme pemeriksaan oleh lembaga berwenang.








Komentar