Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online: Kehabisan Sabu, Dua Pelaku Cari Uang dengan Merampok
Meski motif pembunuhan telah terungkap, polisi masih menelusuri asal sabu yang digunakan kedua tersangka sebelum menjalankan aksinya. “Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman, dari mana asal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” ujar Cornelius.
AP dan GPM kini ditahan dan dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Cornelius mengatakan pasal terberat yang diterapkan memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penyidikan masih berjalan. Polisi juga mendalami perkara terkait asal narkotika serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga menerima atau membeli mobil milik korban.








Komentar