Sekilas Info

OTT Kepala Daerah dan Kutukan Kekuasaan Absolut: Di Mana Letak Titik Nol Perbaikan Bangsa?

Dr. H. AGUS LITHANTA

Adapun corruption by greed adalah jenis korupsi yang cukup ‘menggemaskan’ karena dilakukan oleh individu/sekelompok orang yang sebenarnya tidak kekurangan harta alias kaya, namun karena serakah dan memiliki kesempatan maka terjadilah korupsi. Dalam hal ini kekuasaanlah yang kerap disebut-sebut sebagai katalisator seseorang berbuat korup; kesempatan datang karena yang bersangkutan memiliki wewenang untuk melakukan apa saja yang ia sukai. Korupsi jenis ini biasanya dilakukan secara sistematis, skala besar, berjamaah dan memiliki efek domino yang kuat.

Adagium yang diungkapkan Lord Acton bukanlah ramalan mistis, melainkan diagnosis sosiologis yang presisi. Kekuasaan cenderung korup karena ia memberikan akses terhadap sumber daya tanpa disertai mekanisme kontrol yang setara. Ketika seorang kepala daerah memegang kendali penuh atas APBD, perizinan, pengadaan barang/jasa, dan bahkan karir ASN di wilayahnya, sementara pengawasan eksternal lemah dan internal tunduk pada patronase politik, maka korupsi bukan lagi sekadar godaan moral; ia menjadi rational choice dalam ekosistem yang rusak.

Yang lebih mengerikan adalah frasa "absolute power corrupts absolutely". Di banyak daerah, kepala daerah tidak hanya berkuasa secara administratif, tetapi juga secara politis dan kultural. Mereka adalah raja kecil yang keputusan tunggalnya jarang dibantah oleh DPRD yang seharusnya mengawasi, atau oleh masyarakat yang takut kehilangan akses bantuan sosial. Dalam kondisi absolutisme seperti ini, integritas pribadi saja tidak cukup; struktur kekuasaan itu sendiri yang dirancang untuk melanggengkan korupsi.

Lantas, jika masalahnya struktural, dari mana kita harus memperbaiki bangsa ini? Jawabannya terletak pada dekonstruksi "absolutisme kekuasaan" di tingkat tapak. Reformasi pemberantasan korupsi selama dua dekade terakhir terlalu berfokus pada penindakan (law enforcement) dan kurang serius pada pencegahan melalui rekayasa kelembagaan (institutional engineering). Kita butuh empat intervensi fundamental:

Pertama, desentralisasi kekuasaan yang sesungguhnya. Kepala daerah saat ini terlalu kuat karena konsolidasi wewenang yang berlebihan pasca-Otonomi Daerah. Perlu ada redistribusi kewenangan yang lebih seimbang antara eksekutif, legislatif, dan lembaga pengawas independen di tingkat daerah. Misalnya, penguatan peran BPK Perwakilan dan Inspektorat Daerah yang benar-benar otonom secara anggaran dan personel, sehingga tidak bergantung pada "kerelaan" kepala daerah yang mereka awasi.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Agus Lithanta
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga