Sekda Bukittinggi Buka Suara soal Plang Aset di Universitas Fort de Kock, Minta Maaf atas Insiden yang Terjadi
Ia juga memastikan apabila terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan penyerahan sertifikat kepada pihak lain, Pemko Bukittinggi akan mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut.
"Namun hingga saat ini belum ada turunan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan hal tersebut," ujarnya.
Menanggapi sorotan terkait tim gabungan yang memasuki lokasi melalui jalur belakang saat pemasangan plang aset, Rismal menjelaskan bahwa akses tersebut merupakan tanah yang juga telah dibeli Pemko Bukittinggi sebagai jalan menuju lahan bersertifikat Nomor 655.
Karena itu, menurutnya, jalur tersebut tidak bisa disebut sebagai jalan belakang. Ia menambahkan bahwa pada 22 Juli 2026 akses tersebut dipagar tanpa izin maupun komunikasi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Akibatnya, petugas terpaksa memanjat pagar agar pemasangan plang aset dapat dilakukan tanpa merusak pagar. Pemilihan jalur tersebut juga dilakukan untuk menghindari konflik serta tidak mengganggu aktivitas perkuliahan di Universitas Fort de Kock.








Komentar