Sekilas Info

Sekda Bukittinggi Buka Suara soal Plang Aset di Universitas Fort de Kock, Minta Maaf atas Insiden yang Terjadi

Setelah penerbitan surat peringatan, lanjutnya, sempat dilakukan pembicaraan antara Pemko Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock untuk mencari solusi melalui mekanisme tukar guling atau hibah aset.

"Namun sesuai aturan dan hasil kajian, aset tersebut tidak dapat dihibahkan karena sudah direncanakan untuk pembangunan Gedung DPRD," katanya.

Rismal mengungkapkan, Yayasan Fort de Kock kemudian mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, Pemko Bukittinggi sebagai Tergugat IV dinilai sebagai pembeli yang tidak beritikad baik.

Meski demikian, ia menegaskan putusan Mahkamah Agung tidak membatalkan Akta Jual Beli maupun memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 kepada pihak lain.

"Tidak ada amar putusan yang menyatakan AJB Pemko Bukittinggi batal ataupun memerintahkan penyerahan Sertifikat Nomor 655. Sampai saat ini sertifikat tersebut masih sah menjadi milik Pemerintah Kota Bukittinggi," tegasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga