Polda Sumut Ungkap Kasus Pornografi Digital, Tersangka Diduga Manipulasi Foto Korban dengan AI
Selain menyebarkan konten hasil rekayasa digital, tersangka juga diduga menawarkan jasa menghapus akun palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
"Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban," ujar Bayu.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.
Bayu mengatakan Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, dan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data maupun foto pribadi di media sosial serta segera melaporkan apabila menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital.








Komentar