Sekilas Info

Polda Sumut Ungkap Kasus Pornografi Digital, Tersangka Diduga Manipulasi Foto Korban dengan AI

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda kategori VI.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber seiring kemajuan teknologi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga