Ironi Perang Melawan Korupsi di Rumah Sendiri
Ketegangan semakin meningkat ketika pada dini hari berikutnya sekelompok orang mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan tujuan yang disebut-sebut ingin membawa keluar seorang saksi yang sedang diperiksa. Polisi menolak permintaan tersebut dan mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi penyidikan dapat dijerat sebagai tindak pidana obstruction of justice.
Terlepas dari identitas maupun motif rombongan tersebut, peristiwa itu memperlihatkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menghadapi persoalan pembuktian hukum, tetapi juga potensi intervensi terhadap proses penyidikan.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena dinamika yang terjadi bukan sekadar hubungan antara penyidik dan pihak yang diperiksa. Dalam beberapa pekan terakhir, Kejaksaan Agung juga tengah menangani dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis dan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk dua purnawirawan jenderal Polri.
Di sisi lain, muncul surat internal di lingkungan kepolisian yang membatasi pemenuhan panggilan kejaksaan tanpa prosedur tertentu. Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan kesan bahwa dua institusi penegak hukum terbesar di Indonesia sedang berada dalam hubungan yang semakin kompetitif, bukan kolaboratif.
Fenomena semacam ini sesungguhnya bukan hal baru. Publik pernah menyaksikan konflik berkepanjangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri dalam episode yang dikenal sebagai "cicak versus buaya". Kala itu, perhatian masyarakat tersedot pada pertarungan antarlembaga, sementara substansi pemberantasan korupsi justru kehilangan fokus. Pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran bahwa rivalitas kelembagaan hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.








Komentar