Sekilas Info

Laporan Mandek 5 Tahun, LBH Medan Adukan Penanganan Kasus Arjoni ke Kapolri, Kompolnas dan Propam

Irvan Saputra SH MH, Direktur LBH Medan

LBH Medan berpendapat bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan proses penegakan hukum yang berjalan secara profesional serta proporsional.

Dalam tuntutannya, LBH Medan meminta agar penyidik segera melengkapi berkas perkara sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan tanpa penundaan lebih lanjut.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan keluarganya.

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terkait tudingan yang disampaikan LBH Medan tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut hak korban untuk memperoleh keadilan sekaligus pentingnya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga